
JAKARTA, Harnasnews – Wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI hingga saat ini terus bergulir.
Hal tersebut terungkap saat Menhan Syafri Syamsuddin menggelar rapat pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3/2025).
Wacana revisi UU TNI itu pun menuai pro dan kontra masyarakat dan para analis. Sebagian masyarakat ada yang khawatir baliknya ke Orde baru. Selain itu publik mempertanyakan apa urgensi soal wacana revisi UU TNI.
“Masuknya TNI dalam menempati jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan orde baru, tetapi merusak sistem kenegaraan. Orang orang senjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampuri urusan sipil,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) saat dihubungi Harnasnews Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, jika TNI kembali masuk ke politik, bukan lagi negoisasi dalam politik, tetapi nama sudah masuk ke konflik perang. Dia pun menilai bahwa saat ini, tidak ada yang urgen TNI revisi UU TNI.
Uchok menduga wacana lahirnya revisi UU TNI dilatarbelakangi lantaran adanya kecemburuan TNI terhadap Polri, di mana dalam dua periode kepemimpinan Joko Widodo, banyak anggota polisi aktif menempati jabatan sipil.
“Lantaran polri masuk dalam politik sedang TNI hanya ikut mendukung Polri saja, sehingga banyak anggota polri menjadi orang orang kaya. Seperti anggota polri berpangkat Bripda atau Serda dua di polri banyak yang punya mobil. Sedang selevel letnan TNI, banyak yang tidak punya mobil,” terang Uchok.
Uchok menilai kelompok yang mengajukan revisi UU TNI itu dilakukan oleh orang-orang tersisih saat bergulirnya gerakan reformasi 98. Di antaranya, Syafri dan Prabowo.
Sementara, saat ini Prabowo Subianto tengah berkuasa. Maka dengan sendirinya tentu ada hasrat untuk mengembalikan TNI seperti pada masa Orba.
“Karena mereka sedang menang dan berkuasa. Maka tentunya ingin mengembalikan TNI seperti orde baru, dan menyingkirkan kekuasaan polisi yang berada di atas menara gading,” ucap Ucok Sky.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).
Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.
Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan: