Warga Keluhkan Ketidakprofesionalan Anggota Satlantas Polres Kediri

KEDIRI, Harnasnews – Warga Plemahan, Kabupaten Kediri baru-baru ini mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan dan menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap institusi kepolisian.

Dimana salah seorang warga yang terjaring tilang oleh Satuan Lalulintas Polres Kediri, dengan unit kendaraan Ayla yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berkendara.

Namun, masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa jadwal sidang yang ditetapkan, yaitu pada 11 April 2025, belum pernah diinput ke dalam sistem tilang akibat kelalaian oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kediri pare Bripka Rangga, sejak tanggal 22 Maret 2025.

Lingkungan hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan kini tampaknya terguncang karena kelalaian ini.

Akses online untuk mengecek tilang melalui portal Polri di (https://etilang.info/) sebagai input tahap pertama institusi polri tidak pernah diinput dan (https://tilang.kejaksaan.go.id/) juga tidak ditemukan akibat berkas tilang dengan sengaja tidak diserahkan ke kejaksaan membuat warga semakin terjebak dalam kebingungan.

Pelanggar yang ingin memenuhi kewajibannya terpaksa mengalami kesulitan akibat ketidakprofesionalan oknum polisi tersebut.

Agung Setiawan, perwakilan DPD Indonesian Justice Society Jawa Timur, menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng citra Polri yang seharusnya mencerminkan prinsip presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Tidak boleh dianggap remeh. Profesionalisme anggota kepolisian dalam penindakan tilang adalah suatu keharusan. Setelah mereka dilatih dan disertifikasi sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023, seharusnya mereka lebih berhati-hati,” ungkap Agung kepada Harnasnews, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, kejadian ini mencerminkan ketidakpedulian yang mengganggu masyarakat. Para pelanggar yang berusaha mematuhi hukum, justru merasakan bahwa mereka diperlakukan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan keadaan dan kesibukan sehari-hari mereka.

“Kami tidak tahu situasi masing-masing orang, bahkan setelah dipontang-panting berusaha mengurus kewajiban ini pelanggar putus asa oleh tindakan ceroboh polisi yang hanya fokus pada penindakan. Permohonan maaf tidaklah cukup; tindakan tegas dan reformasi dalam kepolisian harus diupayakan,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Agung menyatakan bahwa DPD Indonesian Justice Society mendesak Kasat Lantas Polres Kediri mengambil sikap tegas terkait kecerobohan anggota mereka.

Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keadilan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketidakadilan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan tuntutan reformasi dalam tubuh Polri harus digalakkan demi menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan adil,” pungkasnya. (Giga)

Leave A Reply

Your email address will not be published.