NTB,Harnasnews.com – Tersangka kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berencana akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kedua Tersangka dengan inisial AC dan ES asal Sumbawa dan Bima telah ditangkap oleh tim Polda NTB pada tanggal 19 Juli 2020. Penangkapan dilakukan bertempat di hotel Crown Mataram.
AC dan ES merupakan Tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua Tersangka merasa tidak terimah dengan proses baik Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan maupun Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Polda NTB. Bahwa proses Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan serta Penyitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Atas dasar itu, kedua Tersangka melalui Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, SH dan kawan-kawan akan mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut Febry, permohonan Praperadilan yang akan kami ajukan ini merupakan salah satu hak Tersangka yang dijamin penuh oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan tujuan kami mengajukan gugatan Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan serta Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Polda NTB terhadap klien kami.
Dengan diajukan gugatan Praperadilan ini kepada Pengadilan Negeri Mataram semata-mata untuk memenuhi apa yang menjadi hak klien kami yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Karena menurut kami, bahwa proses Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, serta Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Polda NTB tidak berdasarkan Hukum dan Keadilan, “ungkap Febry”.(Herman)