21 Kapal Ikan ILEGAL Dimusnahkan di Kalbar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
“Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkap Menteri Susi.
Menteri Susi menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam memulai program pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat kelautan dan perikanan. “Kita akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan perikanan, nelayan yang mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya tidak ada ya untuk apa”, tuturnya.
Pasalnya menurut Menteri Susi, sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia. “Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah”, ungkapnya.
Menteri Susi menambahkan, keberhasilan dari program mempertahankan kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan dengan meningkatnya stok ikan. “Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20 persen”, ujarnya.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
“Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita”, imbuhnya.
Menteri Susi juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang benar, tegas, tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar biasa. Ia pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang. “Ikan akan terus ada selama kita menjaganya”, tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Sahat mengatakan, tindak pidana perikanan menjadi isu global yang dihadapi negara-negara di dunia. Tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber daya perikanan di laut, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara. “Penenggelaman kapal asing dapat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kedaulatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, tutupnya.(Red/Idhar)