SUMBAWA,Harnasnews – 23 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar hari ini, Kamis (03/02) tak mampu menutupi rasa bahagianya saat didampingi petugas melangkahkan kaki menuju pintu keluar. Tak hentinya mereka mengucap syukur setelah sekian lama mendekam dibalik jeruji, akhirnya hari ini mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
23 orang tersebut dikeluarkan dari Lapas dan dapat kembali ke rumah masing-masing setelah 22 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh program Asimilasi di Rumah, sementara satu orang lainnya dibebaskan karena telah selesai menjalani seluruh masa pidananya.
Kendati demikian, 22 orang dimaksud masih harus menjalani pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan, serta diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala.
“Walaupun diluar bapak-bapak masih wajib lapor ke bapas ya, dan masih diawasi, jadi tolong jaga sikap selama diluar.” jelas Siti Nurma, Kasubsi Registrasi.
Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar melalui Kepala KPLP Syaripuddin Hazri mengingatkan agar para warga binaan yang dibebaskan hari ini tidak lagi terlibat tindakan yang melanggar hukum. Program pembinaan yang didapatkan selama berada di dalam Lapas hendaknya menjadi rutinitas yang tidak ditinggalkan.
“Ingat, jangan sampai terlibat lagi pelanggaran hukum, apa yang didapat selama disini agar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari nanti.” pesannya
Asimilasi Rumah merupakan program yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana serta masa 2/3nya jatuh sebelum 30 Juni 2022. Hal ini sebagaiana diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, tentunya program ini diberikan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya apapun. (Herman/Hms)