PASURUAN, Harnasnews.com – Forkopimda Kota Pasuruan yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Polri, TNI, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Kota Pasuruan melaksanakan Sidang di Tempat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, pada hari Senin (12/07/2021).
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Pasar Tradisional Kebonagung yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam acara terdapat 11 orang yang ditindak oleh Forkopimda Kota Pasuruan, meliputi 3 orang ASN yang sempat viral di media sosial karena asik berjoget di sebuah Cafe di saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Pasuruan.
Dalam sidang ditempat ini para pelanggar di kenai sangsi denda, untuk 3 orang ASN yang melanggar di kenai denda sebesar Rp 50.000, untuk warga yang melanggar di kebai denda mulai 20.000 sampai 50.000 tergantung dari pelanggar yang dari pelanggaran yang dilakukan.