Yusti Cinianus Radjah SH selaku Wakil Ketua PN Kota Pasuruan yang bertugas sebagai Hakim dalam acara Sidang di tempat menyampaikan, bahwa nominal denda yang di berikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam sangsi yang diberikan kepada pelanggar yang mengikuti sidang di tempat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020,” ucap Wakil Ketua yang merupakan Humas dari PN Kota Pasuruan.
Nominal yang diberikan kepada pelanggar sengaja disesuaikan dengan keadaan juga situasi masyarakat saat ini, yang dalam intinya dengan penerapan PPKM Darurat yang berimbas kepada ekonomi masyarakat.
“Sangsi yang diberikan kepada para pelanggar sengaja disesuaikan dengan keadaan, yakni dengan penerapan PPKM Darurat yang berimbas kepada ekonomi masyarakat, kita juga menimbang dari segi kemanusian, yang dalam intinya masih ada toleransi kepada masyarakat,” pungkas Yusti Cinianus Radjah SH.(Hid)