SUMBAWA,Harnasnews.com – Sejumlah 302 orang warga binaan Lapas Sumbawa Besar diusulkan untuk dapat menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Berdasarkan Surat Usulan yang dikirimkan 242 orang diantaranya merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 60 orang lainnya masuk dalam kategori pidana khusus (PP99).
Dari jumlah tersebut 60 orang diusulkan untuk dapat remisi 15 hari, 197 orang usulan remisi 1 bulan, 35 orang usulan remisi 1 bulan 15 hari dan 10 orang usulan remisi 2 bulan.
Usulan remisi khusus tahun ini didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 109 orang disusul dengan kasus perlindungan anak sebanyak 98 orang, dan sisanya merupakan pidana umum lainnya.