SUMBAWA,Harnasnews – Sebanyak 432 orang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Sumbawa Besar hari ini mendapat remisi ( pemotongan hukuman). Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Sumbawa Besar. H. M. Fadli. Kepada awak media H. Fadli mengungkapkan bahwa pada hari lebaran 1444 Hijriah ini sebanyak
432 orang napi mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Dari 432 orang tersebut remisi yang didapatkannya bervariasi, ada yang 15 hari, 30 hari dan 60 hari.
“Jadi Total yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas 2 Sumbawa Besar itu ada 432 orang. Dengan rinciannya pembagian remisinya yang satu bulan itu ada 3 orang, yang 15 hari 70 orang yang satu bulan setengah 49 orang dan 2 bulan 10 orang,” Ungkapnya. (22/4).
Sedangkan remisi RK 2 atau yang langsung bebas itu ada tiga orang.
“Hari ini ada yang langsung bebas sebanyak tiga orang, ” Paparnya.
Lanjutnya, hari ini di lapas Sumbawa ada 600 orang. Sedangkan kapasitas kita hanya 250 orang. sehingga over-nya sekitar 130%. solusinya Kita Sementara ada lahan aimaja.
” Alhamdulillah saat ini ada 25 orang yang nginap di luar asimilasi dan ada 25 orang yang keluar masih keluar masuk untuk kerja sehingga, lumayan ada sekitar 10% bisa kita urai yang kepadatan di dalam untuk bisa bermalam di luar, “imbuhnya.(HR)