59 Hektar Masih Sengketa, Angggaran Dititipkan Di Pengadilan

SUMBAWA, Harnasnews – Sport Centre Kabupaten Sumbawa rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 69,27 hektar di Kawasan Samota. Dan sekitar 59 hektar masih dalam keadaan sengketa, sehingga belum dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemda.

“Tanah untuk rencana sport centre itu ada 16 bidang di Kawasan samota ini. Dengan luas 69,27 hektar. Total nilai ganti rugi Rp 52,6 milliar. Tadi kita sudah bayarkan untuk sekitar 10 hektar. Itu yang tidak bersengketa,”Ungkap Surbini Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa,

Menurutnya, untuk lahan sekitar 59 hektar yang masih bersengketa saat ini, pembayaran ganti rugi akan dititip pengadilan.

“Sengketa semua, 59 hektar. Dan akan dititip di pengadilan. Kita akan melakukan penitipan dipengadilan negeri sumbawa besar,”paparnya.

Lanjutnya, bidang tanah dengan luas sekitar 59 tersebut, atas nama antara lain Ahmad Zulfikar, abdul azis, Azrulsani, dan Ali BD. Kemudian Sangka Suci, Putu Chandrawati, Ni Made Candri, dan Hj.siti Maryam.

Sedangkan sengketa, masih terjadi oleh antara lain pihak Sangka Suci dan Ali BD, Ahmad Zulfikar dan Abdul Azis, serta H. Asrulsani dan Abdul Azis.

“Terhadap yang masih sengketa ini, kami pemda belum bisa melakukan pembayaran. Kebetulan dokumen-dokumen surat-menyurat untuk pentitipannya sedang diproses,” jelasnya.

Ia menargetkan, seluruh proses penitipan akan tuntas paling telah awal April mendatang.

“Target rencana kami mudah-mudahan bisa dikejar, maret sudah selesai. Paling telat awal April,” imbuhnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.