BEKASI, Harnasnews.com – Rotasi mutasi terhadap 230 pejabat Eselon III dan IV tiga orang diantaranya mendapatkan promosi Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mulai mendapat sorotan.
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, soal assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara like-Dislike apalagi sampai dijadikan ATM.
Menurut Meggi, soal rotasi dan mutasi 230 Pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi memang masih menyisahkan berbagai pertanyaan banyak pihak. Sebab, sampai saat ini, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum juga mengeluarkan rekomendasi soal Open Bidding dan penjelasan soal keabsahan Pansel Open Bidding tersebut.
“Nah, sekarang tahu-tahu kok di Pemkab Bekasi sudah ada mutasi, rotasi dan promosi jabatan lagi, sehingga hal ini patut dipertanyakan kepada KASN tentang keabsahannya,” tegas Meggi, kepada Harnasnews.com Jumat (1/11).
Meggi berharap, terkait mutasi dan rotasi dilingkungan Pemkab Bekasi, tidak ada yang namanya menempatan pesanan jabatan, tapi betul-betul, karena kebutuhan organisasi. Namun persoalan Open Bidding kuat dugaan bahwa kebutuhan organisasi berjalan bersamaan dengan penempatan pesanan jabatan.
“Ibarat orang belanja online kalo uang sudah diterima jadi harus diberi barangnya pokonya jangan sampai terjadi. Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan ASN secara like-Dislike apalagi dijadikan ATM,” kata Meggi.