75 Orang ASN Bakal Dapat Sanksi
Bantaeng, Harnasnews.com – Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng dipastikan terancam dapat sanksi berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Bantaeng.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bantaeng, Abd Wahab memgatakan ASN yang tidak masuk pada hari kerja pertama pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri akan kena sanksi.
Dia menambahkan mereka pasti akan diberikan sanksi karena sudah melanggar peraturan Bupati (perbub).
‘Sanksinya adalah teguran secara tertulis dan pemotongan TPP ,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (11/6/2019).
Abd Wahab mengatakan, sanksi tersebut merupakan teguran agar mereka lebih proaktif dan lebih memperhatikan tugas dan fungsinya.
*Pemberian sanksi pada mereka sebagai bentuk efek jera terhadap mereka, sehingga kedepan lebih mengutamakan fungsi dan tugasnya salaku Aparatur Sipil Negara ASN,” paparnya.
“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut, yakni paling ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan TPP satu bulan, Hukuman ini merupakan instruksi Menpan-RB, dan itu harus disampaikan langsung ke kementerian pusat,” tandasnya (Jf/Red)