9 Remaja Pelaku Tawuran Membawa Senjata Tajam Jadi Tersangka
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang remaja pelaku tawuran yang membawa senjata tajam pada Sabtu (12/03/22) dinihari.
Mereka ditangkap di 2 lokasi berbeda yaitu di wilayah Bekasi Utara dan Bekasi Timur saat menggelar operasi Cipta Kondisi. Operasi tersebut dilakukan menanggapi maraknya aksi tawuran serta begal bersenjata tajam yang melibatkan anak usia pelajar.
“Kegiatan tersebut diawali pada hari Sabtu, malam Minggu, kita melaksanakan patroli, mobile dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas dan sekaligus melaksanakan razia rutin, dan menghasilkan ada dua TKP, yang pertama yaitu baik yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki.
Di lokasi itu petugas berhasil menggagalkan 29 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara dan 5 diantaranya membawa senjata tajam dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita bisa mengamankan anak-anak usia remaja, yang berencana melakukan aksi tawuran pada pagi harinya Minggu pagi, sekitar pukul 2 pagi,” katanya.
Dari tangan para tersangka berinisial RN (16) JGW (16), P (15), TN (17) dan AZH (15) petugas menyita berbagai barang bukti yaitu 5 buat senjata tajam jenis Celurit, 8 unit kendaraan roda dua dan 18 unit HP.
Di hari yang sama, Polsek Bekasi Timur juga berhasil mengamankan 14 remaja di wilayah Ganda Agung, yang diduga akan melakukan aksi tawuran, 10 diantaranya dikembalikan kepada orang tuanya sedangkan 4 remaja ditahan polisi karena membawa senjata tajam.
“4 orang kita proses karena memiliki, menyimpan senjata tajam jenis celurit, ada yang sampai menggunakan tawuran atau begal dengan menggunakan topeng,” imbuhnya.
dari tangan para tersangka, SH (17), RRM (21), APJ (21) dan IS (22), polisi juga berhasil menyita senjata tajam jenis celurit dan pedang. Aksi mereka dapat dicegah petugas sehingga tidak terjadi korban diantara mereka maupun orang lain.
Kapolres berharap kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada petugas ketika melihat kerumunan anak muda yang diduga membawa senjata tajam.
“Kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui kegiatan cyber, patroli di tempat rawan begal maupun tawuran. Itulah hasilnya, mudah-mudahan masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi menginformasikan paling tidak kepada kita, melalui call center,” tukasnya.
Terhadap para tersangka, petugas menjerat pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Mam)