Polresta Malang Kota Dalami Aduan Kasus Dugaan “fetish” Mukena

MALANG, JATIM, Harnasnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tengah mendalami aduan kasus dugaan fetish mukena yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, usai menerima pengaduan dari salah seorang korban yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.

“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisa apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton.

Fetish merupakan gangguan ketertarikan seksual yang intens pada benda mati, atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual. Jika fetish mulai mengganggu fungsi seksual, atau kehidupan sosial seseorang, dapat dikategorikan sebagai gangguan.

Tinton menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan melakukan analisa terkait aduan kasus dugaan fetish mukena tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi, dan alat bukti petunjuk merupakan hal yang penting untuk menentukan unsur pidana dalam aduan itu.

Ia menambahkan, para korban lain yang merasa dirugikan, diharapkan bisa membuat aduan kasus serupa ke pihak kepolisian. Petunjuk tersebut, nantinya akan menjadi penentu terkait adanya unsur pidana atas aduan tersebut.

“Karena, alat bukti petunjuk, dan keterangan para saksi itu penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana,” ujarnya, dikutip dari antara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.