Polresta Malang Kota Dalami Aduan Kasus Dugaan “fetish” Mukena
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.
“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisa apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton.
Fetish merupakan gangguan ketertarikan seksual yang intens pada benda mati, atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual. Jika fetish mulai mengganggu fungsi seksual, atau kehidupan sosial seseorang, dapat dikategorikan sebagai gangguan.
Ia menambahkan, para korban lain yang merasa dirugikan, diharapkan bisa membuat aduan kasus serupa ke pihak kepolisian. Petunjuk tersebut, nantinya akan menjadi penentu terkait adanya unsur pidana atas aduan tersebut.
“Karena, alat bukti petunjuk, dan keterangan para saksi itu penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana,” ujarnya, dikutip dari antara.