
“Saat ini KPK menetapkan kembali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan Tim Jaksa KPK siap membuktikan dugaan gratifikasi yang diterima Angin Prayitno dalam persidangan.
“Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa senilai Rp40 miliar,” ujarnya.
Terkait kapan yang bersangkutan akan disidangkan, Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan.