Related Posts
JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) Periode 2016-2019 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saat ini KPK menetapkan kembali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan Tim Jaksa KPK siap membuktikan dugaan gratifikasi yang diterima Angin Prayitno dalam persidangan.
“Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa senilai Rp40 miliar,” ujarnya.
Terkait kapan yang bersangkutan akan disidangkan, Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali, dikabarkan dari antara.