NUSA DUA, BALI, Harnasnews – Pertemuan Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, sepakat membentuk kelompok kerja terkait pengembalian aset hasil korupsi.
“Negara di Asia Afrika menyambut baik, jadi forum ahli pengembalian aset ditindaklanjuti ada kelompok kerja untuk pembahasan termasuk juga illegal fishing (pencurian ikan),” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di sela penutupan pertemuan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Pada forum tahunan itu, inisiatif Indonesia terkait pembentukan forum para ahli yang membahas pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri diterima sejumlah perwakilan delegasi AALCO ke-61.
“Negara Asia Afrika menyambut baik pembentukan forum pengembalian aset itu. Tahap pertama, kami bentuk tim yang nanti ada grup kontak di antara perwakilan delegasi,” katanya.
Forum para ahli itu terdiri atas para pejabat senior, penyidik, jaksa, dan akademisi atau pejabat lainnya yang memiliki pengalaman dan keahlian yang terkait kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.
Upaya pengembalian atau pemulihan aset membutuhkan proses yang lama karena panjangnya tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset kemudian pengelolaan hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.
Indonesia memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di dua kasus besar yakni Bank Century dan kasus KTP elektronik.
Jumlah kerugian dari kasus korupsi Bank Century mencapai 493 juta dolar AS dan kasus korupsi KTP elektronik telah merugikan negara mencapai 164 juta dolar AS.