Pengembalian aset kasus korupsi Bank Century misalnya membutuhkan waktu hampir 15 tahun.
Selain itu, Indonesia juga mengusulkan agar pencurian ikan atau illegal fishing ditingkatkan menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham mengukir sejarah dalam hal ini Indonesia mengangkat beberapa isu penting, pembentukan aset recovery expert forum dan illegal fishing,” katanya, dilansir dari antara.
Indonesia menilai pencurian ikan dapat mengakibatkan dampak besar terhadap pasokan ikan, lingkungan, sosial serta ekonomi suatu negara.
Terkait pencurian ikan itu, masih perlu diskusi lanjutan terkait pembentukan kerangka hukum internasional menyangkut kriminalisasi pencurian ikan itu sebagai tindak pidana serius.
Berdasarkan data Badan PBB bidang Pangan dan Pertanian (FAO) diperkirakan kerugian akibat pencurian ikan mencapai 23 miliar dolar AS per tahun.
“Memang masih ada perlu pembahasan lanjutan, nanti dibahas kembali. Mereka menyambut baik, termasuk juga negara pengamat di antaranya Rusia,” katanya.(sls)