Menurut dia, pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal berpotensi meningkat karena terdapat rentang waktu yang cukup jauh di antara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 dengan kampanye yang akan dimulai pada 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3/2022.
“Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak Desember 2022. Masa kampanye disuruh menunggu hingga November 2023. (Partai politik) Tidak sabar, sudah dapat nomor urut. Yang terjadi adalah kampanye di luar jadwal dengan segala modus. Ini tantangan bagi Bawaslu bagaimana menghadapi itu,” ujar dia, dalam diskusi secara hibrida bertajuk Mewujudkan SDM yang Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.
Selain rentang waktu yang jauh itu, menurut dia, peningkatan jumlah pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu 2024 juga dipengaruhi durasi kampanye yang singkat apabila dibandingkan dengan durasi kampanye Pemilu 2019.
Ia menyampaikan KPU beserta DPR dan pemerintah menetapkan durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, sedangkan durasi kampanye Pemilu 2019 mencapai 213 hari, yakni sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.