SUMBAWA,Harnasnews – Lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi berkah bagi para kepala desa di seluruh Indonesia termasuk 155 kepala desa di Kabupaten Sumbawa.
Pasalnya, masa jabatan para kades ini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, khusus kades di Kabupaten Sumbawa yang akan pensiun tahun ini diundur menjadi dua tahun kemudian.
Saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (10 Juni 2024), Kadis PMD Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos, M.SE., melaporkan bahwa kades yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebanyak 155 orang. Berdasarkan data periode pengabdian, sebanyak 11 kades telah menjabat selama 3 periode, 47 kades 2 periode dan 97 kades selama 1 periode.
Kadis Ansori juga menyebutkan data berdasarkan akhir masa jabatan. Untuk akhir masa jabatan Tahun 2024 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2026 sebanyak 17 kepala desa, akhir masa jabatan Tahun 2026 diperpanjang sampai Tahun 2028 sebanyak 118 kepala desa, dan akhir masa jabatan Tahun 2028 diperpanjang sampai dengan Tahun 2030 sebanyak 20 kepala desa.(Herman)