Ada apa Obon Mendesak Untuk Direvisi UU 1/1970

Selain itu, lanjut Obon Tabroni, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja perlu segera direvisi. Sehingga ledakan pabrik yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi tidak terulang lagi.

“Maka sangat urgent untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja. Sehingga beleid terkait K3 itu bisa menjawab tantangan zaman,” katanya.

Dia juga mengingatkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Hal ini, salah satunya, untuk memastikan pihak pengusaha menerapkan K3 dengan sungguh-sungguh

“Agar nyawa buruh tidak begitu murahnya,” tegas Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.