Ada Dugaan Transaksi dalam Pemberian Fasilitas Khusus Bagi Warga Binaan Lapas Sukamiskin

JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, memberikan perhatian serius terkait adanya dugaan pemberian fasilitas khusus bagi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

Ketua Umum PMPRI, Rohimat alias Joker mengatakan, seharusnya proses Permasyarakatan bagi warga binaan lapas selayaknya dijalankan sesuai sengan SOP yang berlaku. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Berdasarkan investigasi, bahwa fakta di lapangan ditemukan adanya dugaan terhadap warga binaan Lapas Sukamiskin berinisial YHR yang dapat menikmati Fasilitas diluar Undang Undang yang berlaku. Di mana yang bersangkutan diduga sering melakukan perjalanan keluar lapas dengan ketentuan yang tidak diperbolehkan seperti traveling dan alasan berobat. Padahal kami menduga itu hanya akal-akalan semata,” ujar Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Senin (17/3/2025).

Joker menilai pemberian fasilitas khusus kepada YHR sebagai warga binaan lapas Sukamiskin diduga difasilitasi oleh oknum pegawai Lapas Sukamiskin dengan memberikan uang imbalan sebagai syarat mudahnya keluar masuk Lapas.

Selain itu, pihaknya juga menduga masih terjadi praktik jual beli fasilitas di Lapas. Terlebih Lapas Sukamiskin ini banyak dihuni oleh mantan pejabat tinggi negara.

“Mungkin diberikan perlakuan khusus. Karena saat menjadi pejabat biasa dilayani. Padahal mereka (para koruptor) yang masuk ke Lapas Sukamiskin itu tak lepas dari kasus hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Joker.

Oleh karena itu, dalam menyikapi adanya dugaan jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, LSM PMPRI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia untuk memanggil Kalapas Sukamiskin.

“Selain itu pihak Lapas harus memperketat izin bepergian keluar negeri bagi warga binaan yang tengah menjalani masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB),” pungkasnya.

“Namun demikian, meski memberikan izin bagi warga binaan Lapas terkait dengan urusan kesehatan, namun harus melalui prosedur yang diatur oleh undang-undang. Jangan lagi keluar masuk bagi warga binaan Lapas dengan transaksional,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.