Adaro Tanggapi Larangan Sementara Ekspor Batu Bara
Dilansir dari antara, Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa, mengatakan, anak-anak perusahaan perseroan yang terdampak atas kebijakan tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi itu, baik terhadap kebijakan pemerintah tersebut maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya
Anak-anak emiten berkode saham ADRO itu antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PTLaskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
“Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” ujar Mahardika.
Pada 31 Desember 2021, perseroan melalui anak-anak perusahaan perseroan, menerima beberapa surat, yaitu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”(Surat B-1605),
Selanjutnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri” dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.