Ade: Mutasi Pejabat Harus Berdasarkan Kompetensi dan Rekam Jejak

 

SUMBAWA,Harnasnews – Pemerintahan Jarot-Ansori berencana akan melakukan mutasi pejabat lingkup Pemkab Sumbawa dalam bulan ini.

Tentunya, pejabat yang akan ditempatkan harus berdasarkan kompetensi dan rekam jejak. Bukan sekedar kepentingan politik semata.

Menurut Ketua Program Studi Ilmu Negara FISIPOL Universitas Samawa (Unsa), Ade Sujastiawan, S.AP., M.Si, pemerintah daerah diharapkan menjadikan mutasi pejabat sebagai ajang perbaikan organisasi, khususnya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena itu, pemilihan pejabat berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam mengelola organisasi dinilai penting.

“Kepala daerah harus melihat kompetensi yang dimiliki oleh calon kepala OPD atau instansi sesuai dengan kemampuan mereka. Prinsip ‘the right man on the right place’ sangat penting digunakan agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan keahliannya,” ujar Ade Sujastiawan, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kepercayaan terhadap calon pejabat tidak bisa hanya berdasarkan rekomendasi atau pendapat subjektif semata. Rekam jejak dan pengalaman dalam mengelola organisasi tingkat OPD juga harus menjadi tolok ukur utama.

Selain itu, calon pejabat harus memenuhi persyaratan kepangkatan dan eselon yang telah ditetapkan.

Ade Sujastiawan juga menyoroti bahwa penempatan pejabat baru harus mempertimbangkan sinergi dengan visi-misi kepala daerah. Penempatan orang-orang baru juga harus dipertimbangkan.

Mengingat sumber daya manusia yang baru diharapkan mampu bersinergi dengan program-program yang telah dicanangkan sejak awal.

Ade Sujastiawan menjelaskan, mutasi ASN memiliki beberapa tujuan utama. Diantaranya untuk meningkatkan efisiensi. Dengan cara memastikan pegawai memiliki keahlian dan kemampuan, yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kemudian untuk meningkatkan produktivitas. Dalam hal ini meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja pegawai, agar produktivitas organisasi tetap optimal.

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan bagi pegawai, untuk mengembangkan keahlian dan pengalaman.

Ade Sujastiawan menegaskan bahwa mutasi ASN harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. Selain itu, mutasi harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Seperti Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman mutasi pegawai negeri sipil.

“Pemimpin daerah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Tetapi harus dipastikan bahwa langkah ini bertujuan untuk kemajuan daerah dan bukan sekadar kepentingan politik semata,” pungkasnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.