Surabaya Harnasnews.com – Adimas Ari Arofi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diganjar 5 tahun penjara. Pemuda yang lahir 25 tahun lalu ini dinyatakan bersalah menyimpan tiga poket sabu.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menjelaskan, sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dirinya masuk dalam kategori pemakai. Justru dari keterangan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa terdakwa bersalah lantaran telah menyimpan tiga poket sabu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah telah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Adimas Ari Arofi,” kata hakim Sigit saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/1/2018).