Adu Kuat, Pro Interpelasi Rapat Paripurna

Kontra Interpelasi Kumpul di Ruang Taufik

Menurut MT biasa M Taufik disapa paripurna yang digelar hari ini sudah melabrak banyak aturan yang tercantum dalam tatib. Syarat kuorum pun, kata dia jauh dari ketentuan.”Kenapa bisa tetap digelar paripurna interpelasi,” sindirnya.

Idealnya, paripurna interpelasi harus merujuk pada aturan yang berlaku yakni, tatib. Dalam tatib, kata dia disebutkan jika pelaksanaan paripurna harus diikuti 50+1.”Jika tidak kuorum, harus ditunda satu jam, diikuti satu jam berikutnya. Jika tidak kuorum juga tunda 3 hari, dan dibamuskan kembali,” katanya.

Aturan lainya yang dilanggar, terkait dengan undangan anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna yakni pasal 80 ayat 3. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.