Surahman MD, SH, MH dalam keterangan pers di kantornya di jalan Bungur 19 Sumbawa Besar membenarkan bahwa kasus hukum yang dialami oleh Kliennya selama ini sempat heboh di media karena kasusnya sudah cukup lama tidak ada penyelesaian sama sekali.
“Namun kali ini klien kami Ivanka Suwandi sudah bisa bernapas lega karena Putusan Pengadilan Denpasar telah secara resmi memenangkan Ivanka Suwandi selaku Penggugat dengan Amar Putusan : Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta Mengabulkan Gugatan Penggugat,” ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda ini.
Diakui Man, proses persidangan kasus tersebut yang telah memakan waktu hampir setahun cukup menguras pikiran karena dalam kasus ini telah melibatkan sebanyak 12 Tergugat dan 3 Turut Tergugat, Bagaimana tidak seperti ini, ungkap Man, rumah milik Kliennya telah dijual oleh Perusahaan yang bernama PT. Bali Lysta Karya Uthama kepada si A menggunakan Notaris AA, kemudian si A menjual kepada si B menggunakan Notaris BB, kemudian si B menjual lagi ke si C dan si C menjual lagi ke si D sehingga terbukti persengkokolan dan persekutuan hukum dalam kasus ini, “Sehingga akhirnya Demi Hukum Pengadilan wajar memenangkan kami sebagai Penggugat sebagaimana Amar Putusan yang telah kami terima,” ucapnya sumringah.
Karenanya, ia selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sihar Hamonagan Purba SH, MH dengan Halim anggota I Nyoman Sutama SH. MH dan Matheus Sumiaji SH .MH serta Panitera Pengganti Dewa Ketut Putra Wijaya SH tersebut.(HR)