Advokat Razman Arif Nasution Apresiasi Pemda DKI
Kecualikan Profesi Pengacara Wajib Memiliki SIKM Saat PSBB
BALI,Harnasnews.com – Advokat senior Razman Arif Nasution menyampaikan kepada awak media bahwa dia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Ibukota yang tidak jadi memberlakukan profesi pengacara sebagai golongan profesi yang wajib melakukan pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat dimulainya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.
Hal tersebut dikemukakannya di Bali sehari sebelum pembukaan penyelenggaraan acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke-1 Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Provinsi Bali yang akan dilaksanakan, Jumat 11 September 2020.
Menurutnya, Profesi advokat sejatinya harus dipandang sebagai tugas pengemban amanah negara demi terciptanya ‘Justice For All’ yang harus mendampingi masyarakat (Klien) beracara di peradilan di seluruh Indonesia.
“Jadi kami para pengacara telah menyurati Gubernur Anies Baswedan untuk mengecualikan pengurusan SIKM untuk para advokat demi kepentingan hukum dan kami bersyukur hal tersebut dipenuhi,” terang Razman Arif Nasution.
Sementara itu, Tim Panitia Pelaksana dengan antusias menjemput kedatangan perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Muda Indonesia yg diwakili oleh Razman Arif Nasution di bandara Ngurah Rai.
“Kami selaku panitia pelaksana acara Musda I HAMI Bersatu Bali sangat mengapresiasi kedatangan perwakilan DPP HAMI Bersatu dan ini merupakan momen yang tidak akan dapat dilupakan sepanjang sejarah bagi kami yang mana seluruh panitia merupakan Tunas HAMI Bersatu Bali, tutur Ketua panitia pelaksana Egidius Klau sekaligus Kordinator Tunas HAMI Bersatu Bali.(VIDI]