AFPI Sebut Pinjol Ilegal Sangat Agresif Menawarkan Pinjaman
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pinjol ilegal juga telah mengantungi data-data pribadi para korbannya. Pinjol ilegal, ungkapnya, berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.
“Kalau misalnya peminjamnya sedikit saja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar,” ujarnya, dilansir dari republika.
Sedangkan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak bisa melakukan hal sejauh itu karena hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower. Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang.(qq)