Ahli Belum Siap, Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Labuhan Jambu Ditunda

SUMBAWA, Harnasnews – Sidang kelima atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, yang menggunakan APBDes Tahun 2019 lalu, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 170 Juta, yang melibatkan dua orang terdakwa MH. (mantan Kades) dan AYG (mantan Ketua BPD) kamis (16/03) kemarin digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnaen SH (Kasi Pidsus) sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa terdakwa Kusnaini, SH hadir dalam persidangan tersebut.

Indra Zulkarnaen,SH JPU dari Kejari Sumbawa kepada media ini mengatakan bahwa sidang kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu hari ini ditunda.

“Karena ahli dari dari Inspektorat dan BPKAD Sumbawa belum siap sehingga sidang ditunda, “singkatnya melalui whatsapp yang dikirim kepada wartawan media ini , kamis (16/3).

Seperti yang telah diberitakan oleh www.harnasnews.com sebelumnya pada sidang ke-empat minggu lalu JPU telah menghadirkan 11 orang saksi untuk mengungkap proses pengadaan tanah mereka antara lain Lukman Hikmat (Ketua Pengadaan Tanah), HM. Ardi (Pelapor), Syahri (Syahril Masuarang), Arfandi Yahya (Sekretaris Pengadaan Tanah), Hasanuddin (Penerima Hibah), Ir. Suide, (anggota Pengadaan Tanah) Muhaidin (Bendahara), Nur Wahidah (Penerima Hibah), Nurdin (anggota Pengadaan Tanah), Nurma Mahmud ( Penerima Hibah), Ummi Safriana (anggota pengadaan tanah).

sidang kasus korupsi pengadaan Tanah Labuhan Jambu tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widyatmono, SH, MH Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.

Dalam kasus tersebut Musykil Hartsah dan Asyaga disangkah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.