Ahli Hukum Kritik ICW Surati Kapolri Tarik Firli Bahuri

JAKARTA, Harnasnews.com – Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Rabu, Perwira mengatakan surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

“Pemilihan ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksinya juga. Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke kepala Kepolisian Indonesia yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang.” kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Ia menjelaskan, kepala Kepolisian Indonesia tidak punya wewenang terhadap KPK seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu.

“Apapun itu, Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya kepala Kepolisian Indonesia dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah kepala Kepolisian Indonesia,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.