Ahmad Doli Kurnia Sebut Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian

Menurutnya jumlah kementerian pun bakal mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.

“Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat,” tutur dia.

Sebelumnya pada Senin (29/4), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” kata Bayu, dilansir dari antara.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.