Ahmad Syaikhu: MK Akhirnya Membenarkan Penolakan PKS Terhadap UU Cipta Kerja
Nasional
JAKARTA, Harnasnews.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu akhirnya buka suara terkait maraknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Seperti dilansir laman Instagramnya, Ahmad Syaikhu mengatakan, ada sebuah pertanyaan yang kerap terlontar saat dirinya bertemu dengan masyarakat.
Tekahir, baru saja terjadi di Babelan, Kabupaten Bekasi, dalam sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yakni tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau yang dikenal dengan Omnibus Law.
“Pak Ustadz, tolong UU Omnibus Law dicabut karena sangat merugikan kami sebagai buruh,” ujar salah seorang peserta di Babelan.
Kata Syaikhu, hanya selang beberapa hari, sebuah kabar gembira hadir, tepatnya pada Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“MK meminta Pemerintah dan DPR memperbaikinya selama 2 tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada, UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen dan putusan MK bukti bahwa UU Cipta Kerja bermasalah dan Fraksi PKS menolak sejak awal,” tegas Syaikhu.
Ia pun menjelaskan bahwa sikap PKS sendiri sejak awal sangat jelas, menolak. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab cacat prosedur dan substansi.
Menurut dia, secara prosedur, UU ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, pembahasan yang tergesa-gesa juga menjadi catatan utama.
“Betapa tidak, Undang-Undang ini dikebut seperti dikejar target. Dan pada saat disahkan di Paripurna DPR RI, naskah final UU belum bisa diakses publik. RUU ini juga tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang dihadapi, yaitu krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi.
Sedangkan secara substansi, UU ini syarat persoalan. F-PKS menerima masukan dan sikap penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, dari para pakar, serikat pekerja dan ormas. Karena itu, dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020, F-PKS tegas menolaknya. Konsisten dari awal hingga akhir.
“Alhamdulillah, sikap ini ternyata mendapat pembenaran dari MK. Semoga ini menjadi pintu pembuka lahirnya UU Ciptaker yang berpihak pada rakyat. Aamiin,” tutupnya. (Mam)