JAKARTA,Harnasnews.com – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” ujar Asnil dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/5).
Hal itu dikatakan Asnil, menyusul tindakan represif dan intimidasi pasukan Brimob kepada wartawan CNNIndonesia.com Ryan Hadi diduga mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi melawan kecurangan Pemilu 2019 di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
“Saya juga dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa aparat Brimob dan orang berseragam bebas,” kata Ryan.
Ryan diduga dipukul oleh aparat keamanan saat merekam video aparat yang menangkap terduga provokator massa. Saat itu, Ryan sedang meliput di barisan massa yang melempari batu ke arah pasukan polisi. Massa juga berusaha merangsek ke Markas Polsek Gambir, namun dicegah aparat.(Red/Grd)