Akademisi Mengusulkan Sanksi Kerja Sosial Dalam UU ITE
“Karena motif (kejahatan siber, Red.) ada banyak, masalah yang harus dipikirkan adalah harus tersedia sanksi yang lebih bervariatif. (Sanksi, Red.) pidana yang disediakan dalam UU ITE hanya dua, pertama itu penjara, kedua denda,” kata Ari Wibowo ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0″ yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu.
Dilansir dari antara, Ari Wibowo memaparkan bahwa salah satu motif kejahatan siber adalah motif intelektual. Pelaku yang menggunakan motif tersebut cenderung melakukan kejahatan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu dan ahli dalam bidang teknologi informasi.
“Mestinya sanksi pidana yang diterapkan tidak penjara atau denda. Tapi, memungkinkan alternatif sanksi lain, seperti sanksi kerja sosial. Negara bisa memanfaatkan dia (pelaku peretasan dengan motif intelektual, Red.) untuk yang lebih maslahat,” ujar Ari.
Selain motif intelektual, terdapat dua motif lainnya, yaitu motif ekonomi, serta motif politik dan kriminal. Terkait dengan motif ekonomi, Ari merujuk pada kejahatan siber yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.