MEDAN, HArnasnews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo, meminta pengadilan negeri menghukum seberat-beratnya kepada tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Provinsi Riau.
“Pelaku pembakaran hutan itu, tidak hanya merugikan negara tetapi juga meresahkan warga di lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Syafruddin, di Medan, Rabu.
Hukuman berat terhadap tersangka pembakaran hutan itu, menurut dia, perlu dilaksanakan secara tegas agar pelaku jera dengan perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.
“Tersangka itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melakukan pengrusakan dan pencemaran kawasan hutan negara yang harus dilindungi,” ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, pembakaran hutan yang terjadi di beberapa kabupaten di Riau, juga berdampak terhadap Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan juga Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, juga pernah terdampak akibat kebakaran hutan yang terjadinya di wilayah Indonesia.
“Pengaruh asap tebal yang ditimbulkan kebakaran hutan di Provinsi Riau, meluas hingga ke beberapa daerah provinsi tetangga di tanah air,” ucap dia.
Syafruddin mengatakan, pembakaran hutan di Riau, hingga kini masih saja terjadi dan tidak pernah berhenti, padahal tersangka perusak hutan tersebut telah dijatuhi hukuman.
Memang kesadaran warga untuk menjaga dan melindungi hutan negara, sangat rendah dan tidak peduli sama sekali terhadap hutan, dan mereka dengan sengaja membakar hutan untuk membuka areal perkebunan sawit.