JAKARTA, Harnasnews – Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina Putut Widjanarko mengatakan tidak semua masyarakat mempersoalkan secara keseluruhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Sebagian orang tidak mempermasalahkan substansi putusan MK yang membuat masyarakat berusia 35 tahun bisa menjadi bakal capres atau cawapres. Tapi yang jadi masalah adalah caranya, kenapa diputuskan sekarang,” kata Putut dalam diskusi virtual bertajuk “Polemik Putusan MK dan Dinamika Pilpres 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, ada pula masyarakat yang tidak sepakat dengan putusan MK karena sudah memiliki sentimen negatif terhadap satu tokoh politik tertentu.
“Itu harus dibedakan dengan orang yang merasa secara politik jalannya menjadi terhambat karena adanya putusan ini,” katanya.
Menurutnya, dengan memahami spektrum pendapat masyarakat terhadap suatu peristiwa, misalnya terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, polarisasi dapat dihindari.