PASURUAN, Harnasnews – DH (35) warga Dsn. Pesanggrahan tretes, Ds/kel. Prigen, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pasuruan karena diduga terlibat tidak pidana Diduga menjadi perantara jual atau beli Narkotika Gol I jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo membenarkan tersangka oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan pada jari Selasa (07/11/2023) di dalam sebuah rumah kontrakan termasuk Dsn. Pesanggrahan Desa prigen Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.
“Tersangka diaman berkat informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan yang langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan, dan tersangka sendiri merupakan pemain yang sangat licin. Karena sempat menyembunyikan barang bukti,” ungkap AKP Agus Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (11/11/2023).
Diterangkan AKP Agus yang akrab dipanggil Gus Pur, tersangka saat digeledah sempat menyembunyikan beberapa barang bukti berupa Narkotika Gol.I jenis Sabu di kaos Kaki. “Akal bulus tersangka berhasil di bongkar oleh anggota yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” terang Gus Pur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DH, berupa 6 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 1,74 gram, 2 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah HP merk VIVO, 2 buah sendok dari sedotan, dan 1 buah kaos kaki warna hitam.
“Tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Pasuruan untuk dilakukan pengembangan, mencari dan menemukan pelaku yang terkait. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Gus Pur.(Hid)