Hal tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendalami sejumlah aliran dana yang melibatkan pejabat Kemenpora dan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pendalaman tersebut di antaranya melalui berbagai dokumen yang disita dari hasil penggeledahan ruangan Menpora Imam Nahrowi.
“Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenpora, KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/12).
Febri menjelaskan wasping tersebut berupa penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi. Lalu, pelatih berprestasi multi event internasional.
“Penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019,” ujarnya.
Kemudian, dana hibah juga diperuntukkan untuk penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
“Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara skandal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018. Penyitaan dilakukan usai menggeledah ruangan Menteri Menpora Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI di Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
“Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Febri.
Seperti diketahui, dana ratusan miliar yang digelontorkan dari APBN kepada Kemenpora membuat oknum kerah putih bernafsu untuk mengambilnya.
Dimana kasus di Kenpora sebelumnya juga terjadi. Bahkan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng ikut terseret. Dan ia harus meringkuk di sel tahanan Sukamiskin.
Dalam kasus tersenut, Andi Mallarangeng juga menyeret sang adik, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, yang ditahan KPK pada 6 Februari 2017, terkait dengan dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi pembangunan Stadion Hambalang, membuka kembali serangkaian perjalanan korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang ini.
Dalam dokumen tetungkap, uang miliaran rupiah dana Hambalang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang haram tersebut ada yang disalurkan melalui subkontraktor, ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. (Viv/Red)