AKBP Ari Cahya Nugraha Sebut Diperintahkan Sambo ke Rumahnya

Ketika masuk ke dalam rumah ia melihat ada jenazah tergeletak di sebelah tangga, kemudian bertanya mayat siapa itu kepada Sambo. Sambo lantas menjawab bahwa mayat tersebut adalah mayat Brigadir J.

Sambo, ujarnya lagi, menyebut Brigadir J telah bertindak kurang ajar melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, dan telah terjadi peristiwa tembak menembak.

“Dengan mimik yang tenang, dia (Bharada E) mengatakan, ‘Siap, Ndan, saya yang nembak’,” kata Acay menirukan dialog dengan Bharada E.

Acay mengaku juga dimintai tolong oleh Sambo untuk membantu mengangkat jenazah Brigadir J ke tandu untuk kemudian dimasukkan ke dalam ambulans.

“Saya lihat ke dalam jenazah itu sudah ada di dalam kantong namun kesulitan untuk diangkat ke tandu,” tuturnya, dilansir dari antara.

Keesokan harinya pada 9 Juli, Acay yang sedang berada di Bali mendapat telepon dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nur Patria untuk memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, karena sedang berada di Bali, Acay lantas AKP Irfan Widyanto yang merupakan anak buahnya untuk melaksanakan perintah memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Sambo tersebut.

Irfan kemudian diperintahkan Kombes Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo dengan yang baru. Hal itu dilakukan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa oleh jaksa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.