JAKARTA, Harnasnews – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.
Padahal sebelumnya sejumlah politisi yang juga mantan koruptor disebut-sebut bakal kembali untuk menyalonkan diri maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, Rabu (30/11).
Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”