Akibat Korek Api, Polres Bangka Tetapkan Satu Orang Tersangka Karhutla
SUNGAILIAT,BANGKA Harnasnews.com – Akibat korek api ” DI (42 ) ” warga Lingkungan Air Kacip, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung harus berurusan dengan Kepolisian dalam hal ini pihak Polres Bangka. Pasalnya DI telah menggunakan korek apinya hingga menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Sulistyono dalam keterangan Konfrensi Pressnya mengatakan pengungkapan tersangka DI hasil dari kerja Satuan Tugas (Satgas) gabungan Karhutla Bangka.
“Jadi kita dari Satgas Karhutla Bangka serta Polsek Belinyu telah berhasil mengungkap satu orang tersangka Karhutla di wilayah Kecamatan Belinyu inisial DI warga Lingkungan Air Kacip.” Ungkap Aris Sulistyono, Selasa ( 26/9) Sore bertempat di posko Karhutla Polres Bangka.
Lanjut Aris Sulistyono tersangka telah melakukan pembakaran di 3 titik Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dengan modus membakar rumput kering hingga menyebabkan Karhutla
“Pada hari Jumat (22/9) sekira pukul 16:45 WIB bertempat di Stasiun 6, Desa Gunung Pelawan, pelaku menggunakan korek api gas menyulut rumput kering hingga terjadi Kebakaran yang menghanguskan 10 hektar lahan dan hutan.” Jelasnya
Ditambahkan Aris Sulistyono Satgas Karhutla berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan pasal yang diperkarakan berikut acamannya.
“Dari kejadian itu satgas karhutla berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 buah baju kaos. akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf D Undang – Undangan Republik Indonesia (UURI) nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 15 Tahun penjara atau pasal 187 KUHP ancaman 12 Tahun penjara.” tuturnya
Bersamaan Bupati Bangka Mulkan menyampaikan Pemkab Bangka dalam hal mengatasi karhutla sudah menyiapkan pos sebanyak 3 unit, beserta anggaran gawat darurat.
“Pemkab Bangka dalam hal mengatasi karhutla ini telah bekerja sama dengan Forkopimda, kita sudah mendirikan posko sebanyak 3 unit dan anggaran pun sudah kita siapkan melalui anggaran gawat darurat. saya berharap tersangka ini ( DI – red ) yang terakhir jangan ada lagi tersangka baru.” kata Mulkan
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bangka R. Jeffri Huwae, SH. MH atas kejadian tersebut berpesan hanya dengan korek api bisa menghabiskan banyak Sumber Daya Alam ( SDA )
“Atas kejadian ini kepada tersangka merupakan pelajaran hanya dengan korek api berapa banyak SDA yang habis terbakar, kepada tersangka nanti ungkap lah secara terbuka apa yang melatar belakangi saudara untuk melakukan pembakaran. jadikan lah konfrensi press ini sebagai pelajaran,” tukasnya.( Ardam )