JAKARTA, Harnasnews.com – Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (21/05/22) sekitar pukul 05.05 WIB.
Empat tersangka berhasil diamankan polisi dalam kasus itu. Mirisnya, satu di antaranya merupakan anak masih di bawah umur. Mereka ialah DAR (21), AP (21), DA (21), dan A (anak di bawah umur). Lebih mirisnya lagi, tersangka A yang merupakan anak di bawah umur menjadi otak dalam aksi kejahatan itu.
“A anak di bawah umur perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/05/22).
Adapun peran ketiga teman A, yaitu DAR berperan sebagai joki berboncengan dengan tersangka DA dan memepet sepeda motor korban.
Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit, dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor. DA laki-laki 21 tahun sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban serta menyimpan celurit.
Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan.
“Barbuk (barang bukti) lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel,” Ucap Zulpan.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan mapping lokasi dan berkeliling mencari korban secara random.
“Modus operandi para pelaku dengan berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak. Secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan, Pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan,”ujarnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman sembilan tahun penjara. (Mam)