Aksi Demo Katar Lambangsari Yang Minta Kades Non Aktif Dibebaskan Tuai Kritik Dari Tokoh Masyarakat
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kades Lambangsari, Kabupaten Bekasi tersandung kasus dugaan pungli Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa pihak yang justru meminta tersangka kades itu dibebaskan.
Viral di media sosial (medsos) Karang Taruna Desa Lambangsari membela tersangka korupsi pungutan liar (pungli) program unggulan Presiden Jokowi yaitu Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL).
Tersangka itu bukan lain ialah Kepala Desa Non Aktif Lambangsari PH yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sejak 2 Agustus 2022 lalu.
Dalam video yang diunggah akun tiktok arkaniadafatur itu mengaku aneh dengan Karang Taruna Desa Lambangsari yang notabenenya merupakan lembaga sosial justru membela tersangka korupsi. Akun itu pun meminta Kejaksaan juga mengaudit dana hibah ke Karang Taruna Desa Lambangsari.
Sebelumnya diketahui Ratusan warga Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berdemonstrasi di kantor desa meminta PH dibebaskan, Minggu, 11 September 2022. Mereka merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Lambangsari.
Tokoh masyarakat Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari, menerangkan, sangat menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Desa Lambangsari tersebut.
“Apalagi mereka Karang Taruna yg Notabene nya adalah lembaga sosial masyarakat kenapa mereka berbuat seolah tidak percaya dengan hukum yang saat ini sedang dijalani kepala desa terkait dengan kasus korupsi nya pada pungli PTSL,” ungkap Daryanti saat dihubungi.
Kata Daryanti, mempertanyakan terkait penolakan Tanda tangan PJ Bupati Bekasi mengenai menonaktifkan Kades Lambangsari yang terseret kasus Korupsi.
“Harusnya LKD Bersikap Netral dengan apapun keputusan yang telah di tetapkan pimpinan pemerintah khususnya kabupaten bekasi,” tegasnya.
Seharusnya, pihak Karangtaruna mendukung Proses hukum yang sedang dijalani tersangka itu sendiri.
“Seharusnya mereka mendukung proses hukum, nanti juga kan pada sidang Tipikor Bisa dibuktikan dan di putuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tutupnya. (Mam)