BEKASI, (Harnasnews.com) – Pada masa pendemik Covid-19, hampir seluruh aktifitas termasuk belajar mengajar dilakukan di rumah. Hal tersebut membuat siswa tidak pergi ke sekolah dan lebih banyak waktu di lingkungan tempat tinggalnya. Namun sangat miris melihat yang terjadi di wilayah Pondokgede, karena 3 pelajar ditangkap polisi karena kedapatan akan menjual motor hasil curian.
Pengalaman tersebut dilakukan oleh anggota reskrim Polsek Pondokgede di Depan Koramil Pondok Gede, Jl. Raya Jatiwaringin Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu (10/02). MSA (18) yang merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor mengajak temannya FR (17)dan NU (17) untuk melakukan transaksi jual kendaraan.
“Awalnya salah seorang pelaku mengajak dua temannya untuk transaksi jual sepeda motor hasil kejahatan dari pelaku setibanya didepan Koramil Pondok Gede para pelaku diamankan oleh anggota polisi yang berpakaian preman dikarenakan kedapatan menjual barang hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Senin (15/02).
Para tersangka yang semuanya masih pelajar tersebut diamankan tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua yang dijual pelaku, 1 unit motor yang digunakan para pelaku, 3 unit Hp milik pelaku serta uang tunai 2 juta rupiah diduga hasil penjualan barang curian.
Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman Empat (4) tahun penjara atau denda paling banyak 900 ribu rupiah. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondokgede. (Mam)