Aksi Tawuran Di Kota Bekasi Kembali Memakan Korban Jiwa, 17 Remaja Diamankan Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Aksi tawuran yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Kota Bekasi. Satu orang pelajar tewas dengan luka sabetan senjata tajam sedangkan satu orang lagi di rawat di rumah sakit.

Aksi tawuran itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21:21 wib di jalan Raya Mustikasari, Rt. 006/018 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, dan terekam kamera cctv milik warga.

“Kami gabungan dari sat Reskrim polres metro Bekasi Kota serta Reskrim Polsek Bekasi timur telah mengamankan sebanyak 17 orang, ini masih kita dalami perannya seperti apa di sini juga ada korban yang meninggal dunia,” ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi kepada media di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (25/07/23).

Bergerak cepat unit Reskrim bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian mengamankan 17 pelajar ini di rumahnya masing-masing dan membawanya ke Mapolres untuk diperiksa terkait dengan peran masing-masing.

“Karena itu saya pada kesempatan sore hari ini belum bisa menentukan peran daripada masing-masing ke 17 anak yang sudah kita amankan tersebut,” imbuhnya.

“Sampai saat ini masih kita dalami peran dari anak-anak tersebut,” tegasnya.

Selain mengamankan para pelajar, petugas juga mengamankan berbagai senjata tajam di antaranya 5 (lima) bilah celurit bergagang kayu, 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang, 1 (satu) bilah pedang dan 1 (satu) buah stick Golf.

Selain itu juga menyita 1 unit motor yang digunakan pelaku serta 1 unit handphone. Korban meninggal berinisial RP, sedangkan rekannya MA mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Dikatakan Kapolsek Bekasi Timur, kronologi kejadian berawal ketika korban dengan berboncengan sepeda motor bersama rekannya melintas di TKP Jl. Raya Mustikasari Rt. 006/018, usai nongkrong di warung kopi.

Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih 9 (sembilan orang) kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan celurit mengenai korban MA (luka di tangan kiri) dan korban RP(MD) yang posisinya sudah turun dari motor dan langsung di hujani sabetan senjata tajam hingga terkapar.

Dalam rekaman video juga nampak korban terlindas mobil pick up yang berada di lokasi setelah korban terkapar bersimbah darah.

Sedangkan kepada para pelaku ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Thn. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 12 ( dua belas) tahun Penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.