Akun Facebooknya Dicuri Orang untuk Pinjol, Sepasang Suami Istri Lapor Polisi

BOGOR, Harnasnews – M.Husein dan Eka W, sepasang suami istri yang menjadi korban pencurian akun oleh orang yang tak dikenal mendatangi Polsek Megamendung untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Akun pribadi sepasang suami istri ini diduga dipakai untuk peminjaman sejumlah uang melalui beberapa aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang ada di play store.

Dalam beberapa hari ini, Husein dan Eka menerima tagihan, baik melalui pesan singkat maupun lewat telepon untuk segera membayar tagihan yang akan jatuh tempo dari beberapa aplikasi Pinjol. Padahal tidak sepeserpun uang yang ia diterima atau menerima transfer ke dalam rekening pribadi.

Merasa dirugikan dan namanya dijadikan jaminan dalam beberapa Pinjol, akhirnya Husein dan Eka melaporkan ke Polsek Megamendung yang langsung diterima oleh Aipda Roni Safari, SH. dengan nomor laporan STP/12/V/2023/Polsek Megamendung/Polres Bogor/Polda Jawa Barat

“Mereka (Kolektor Pinjol) menelpon dan mengirim pesan singkat ke nomor Hp saya dan istri saya agar saya segera membayar tagihan, dengan jumlah tagihan yang cukup besar,” ujar Husein kepada wartawan di Bogor, Minggu (28/5/2023).

Dirinya mengaku tidak sedikit pun merasa menerima menerima uang baik secara cash ataupun transfer ke rekening dirinya. Namun hingga saat ini mash mendapatkan surat tagihan.

“Belum lagi tiap beberapa menit, telepon sang kolektor terus berdering di handphone saya, cukup membuat saya jadi terganggu, dan membuat kesal juga,” ungkap Eka menambahkan

Yusuf yang merupakan orang kandung dari Eka , saat diminta keterangannya mengatakan, jika anaknya bener telah meminjam, pastinya akan bertanggung jawab akan semua tagihannya.

“Tapi dalam kasus ini kedua anak kami adalah korban dari pencurian akun, dan tentunya itu bukan menjadi tanggung jawab dari anak-anak untuk membayar,” cetus Yusuf. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.