Alasan Koordinasi Satker PJPA Datangi Kejati Babel

Pangkalpinang,Bangka Belitung, Harnasnews.com – Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) PJPA Sumatera VIII Bangk Belitung ( Babel ) Joni Raharsyah Putra mensatangi gedung Pidana Khusus ( Pidsus ) dan berkordinasi kepada tim TP4D Kejati Babel. Selasa ( 30/7 )

Joni datang ke gedung Kejati Babel tidak sendirian melainkan didampingi dua orang stafnya antara lain Fuadi dan Zaldi Kedatangan tiga pejabat SNVT PJVA Sumatera VIII diketahui terkait hasil proyek embung di kabupaten Belitung yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 123 milyar dan mendapat pendampingan oleh TP4D Kejati Babel

Begitu keluar melalui pintu samping gedung Kejati Babel ketiga pejabat itu ,Joni Raharsyah Putra,Fuadi dan Zaldi sempat terkejut dengan sejumlah wartawan yang menantinya di depan gedung aula besar dengan spontanitas mengaku bahwa pihaknya usai koordinasi ke TP4D

“Kita selesai silahturahmi sekalian berkoordinasi dengan tim TP4D”kata Fuadi yang didampingi oleh Joni san Zaldi kepada wartawan di halaman gedung Kejati Babel.Selasa ( 30/7 ) sekitar pukul 15 00 WIB kemarin.

Disinggung berkoordinasi terkait pekerjaan yang mana? Fuadi mengaku terkait pekerjaan mega proyek embung di kabupaten Belitung dikarenakan viral dalam pemberitaan baik di media online dan cetak

“Terkait mega proyek embung yang lagi santer dalam pemberitaan jadi kita berkoordinasi ke TP4D” aku Fuadi

Sementara Roy Arland SH,MH selaku Kasi Penkum Kejati Babel membenarkan bahwa Kasatker PJPA Sumatera VIII menghadap tim TP4D namun sebelumnya menghadap ke Pidsus dulu

“Benar, beliau ( Joni cs – red ) sebelum menghadap tim TP4D, beliau mendatangi gedung Pidsus dulu” ujar Roy Arland

Diketahui, sejak bulan Januari 2019 lalu dinding embung yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Patimah dengan menggandeng PT Bangka Cakra Karya dalam kerja sama operasi (KSO) senilai Rp123.202.129.000 itu sudah tiga kali ambruk.

Indikasi penyimpangan proyek fantastis ini, ditemukan dari sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan SPEK. Bahkan pembangunan embung yang sudah selesai tersebut belum bisa beroperasi.

Mirisnya lagi, perusahaan masih menyisakan hutang kepada pekerja hingga lebih dari Rp100 juta. Kontraktor dikabarkan belum membayar upah pekerja sebesar 5 persen lagi dengan dalih menunggu pencairan lanjutan dari instansi terkait.

Dari pantauan wartawan, Jum’at (8/2/2019) sekitar 20 meter dinding embung yang ambruk dan belum ada tanda-tanda akan diperbaiki. Selain itu masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Bata penahan tanah pinggir jalan di sekeliling embung pun belum terpasang.

Nyata, batu bata berserakan di pinggir embung dan tanaman pohon pinus yang mati.
Embung air baku Gunung Mentas di Dusun Kepayang Desa Kacang Butor Kecamatan Badau ini, dirancang mampu menampung kapasitas 240 liter perdetik.

Jika mengacu data teknis embung seluas 11 ha dibangun sepanjang 22,90 m, lebar 9,00 m, tinggi tanggul 10 meter dari dasar, dengan kedalaman kurang lebih 30 meter menggunakan dinding beton dengan selimut beton bertulang.

Untuk diketahui TP4D mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara…( Ngadianto Asri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.