Alasan Sakit, Alvin Lim Mangkir Sidang Berulang Kali

Pengamat: Harus Ada Second Opinion dari Dokter IDI

JAKARTA, Harnasnews.com – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Alvin Lim (AL) berulangkali tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sakit. Sakitnya pun berubah-rubah, mulai dari Penyakit Jantung, dan Diabetes. Dengan dalih surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit, AL tidak menghadiri sidang sehingga sidang berlarut.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Dadang Sumarna mengatakan kehadiran terdakwa pada sidang merupakan kewajiban dan bukan hak, karena itu terdakwa harus hadir dalam persidangan.

Dadang menjelaskan, dalam pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP ada pun ketika terdakwa sakit yang tidak sembuh-sembuh maka majelis hakim dapat meminta meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penyakit yang di derita oleh terdakwa, sebagai contoh adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini  menyidang Loeana Kanginnadhi dihadirkan dipersidangan dalam keadaan sakit.

“Jaksa tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali ada perintah dari hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa sebagai mana pasal 154 ayat 6. Pada saat hari H pemanggilan paksa tidak ditemukan sidang tidak dapat dilanjutkan maka harus dilakukan pemanggilan paksa kembali sampai terdakwa ditemukan dan sampai dapat dihadirkan di persidangan,” papar Dadang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang itu, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (5/11).

Sementara terkait dugaan pemasuan keterangan dokter, kata dia, hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam  KUHP Pasal 267  (1) bahwa, Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

“Ketiga diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,” katanya.

Sementara itu, apa bila ada pembantuan dalam terjadinya tindak pidana, maka sebagaimana diatur dalam pasal 56 dan pasal 57 KUHP berlaku bagi si pembantu terjadinya tindak pidana, atau apabila terjadi sebuah perncanaan dengan tujuan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama ma dapat di mintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP, dengan catatan harus dapat dibuktikan peran dan orang ketiga apakah dia pembantuan atau turut serta melakukan.

Ditegaskannya, semua perbuatan yang menyimpang dari ketentuan seperti apapun dan sekecil apapun, jelas memberikan efek negatif terlebih bahwa perusahaan asuransi.

“Di dalam asuransi dikenal dengan Asas Kejujuran yang Sempurna asas ini  disebut sebagai prinsip iktikad baik. Asas ini sebenarnya asas untuk semua perjanjian seperti yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.